RINCIAN PEKAN EFEKTIF | ||||
SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016 | ||||
KELAS: XI MIPA- IPS | ||||
MT. PELAJARAN : PPKn | ||||
1. | Banyaknya minggu dalam satu semester | |||
No | Nama Bulan | Banyaknya Pekan | ||
1 | Juli | 1 | ||
2 | Agustus | 4 | ||
3 | September | 5 | ||
4 | Oktober | 4 | ||
5 | November | 4 | ||
6 | Desember | 5 | ||
Jumlah | 23 | |||
2. | Banyaknya minggu tidak efektif dalam satu semester | |||
No | Nama Bulan | Banyaknya | Kegiatan | |
Pekan | ||||
1 | Desember | 2 | Libur Akhir Semester | |
Jumlah | 2 | |||
3. | Banyaknya Minggu yang Efektif | = 21 Minggu | ||
4. | Banyaknya Jam yang Efektif | = 2 X 21 Jam | ||
= 42 Jam | ||||
5. | Dengan Rincian | |||
a. | Tatap Muka | = 30 | Jam | |
b. | Ulangan Harian | = 4 | Jam | |
c. | Ulangan Tengah Semester | = 2 | Jam | |
d. | Ulangan Akhir Semester | = 2 | Jam | |
e. | Cadangan | = 4 | Jam | |
Mengetahui | Gedangan , 27 Juli 2015 | |||
Kepala Sekolah | Guru Mata Pelajaran | |||
Dra. Lilik Esparlin, M.Si | Dra. Fety Susilawatie, M.Pd. | |||
NIP 19600314 198703 2 005 | NIP: 19681112 200501 2 005 | |||
MGMP PPKN SMA/MA/SMK KABUPATEN SIDOARJO
Blog untuk berbagi guru-guru PPKn SMA/MA/SMK Kabupaten Sidoarjo
Rabu, 22 Juli 2015
RINCIAN PEKAN EFEKTIF TAPEL 2015/2016
MAKALAH UUD NEGARA RI THN. 1945
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Disampaikan pada
Pembekalan dan Ujian
Dinas Tingkat I
Pemerintah Kab.
Sidoarjo
$
$
$
$
$
Dra.
FETY SUSILAWATIE, M.Pd.
NIP.
19681112 200501 2 005
BADAN
KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)
KABUPATEN
SIDOARJO
6
OKTOBER 2014
UNDANG-UNDANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
1945
A. SEJARAH
Bangsa Indonesia berhasil
memproklamirkan kemerdekaan bangsa dan negaranya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan tersebut merupakan hasil perjuangan bangsa kita sendiri dan juga
karena berkat rahmat Allah Swt. Dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan
Hirosima, menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang bahwa negaranya telah mendekati
kekalahan. Oleh karena itu panglima bala tentara Jepang yang berkedudukan di
Saigon (Jendral Terauchi) memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia
(sekitar tanggal 24 Agustus 1945). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sehingga hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jendral
Terauchi. Moment penting tersebut dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk
segera memproklamasikan kemerdekaannya.
Tepat pukul 10.00 WIB hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di depan gedung Jln.
Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta , proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
diumumkan kepada dunia dan Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekaannya
sampai kapanpun.
Setelah Indonesia merdeka, PPKI
sebagai kelanjutan dari BPUPKI segera bersidang untuk mempersiapkan hal-hal
penting lainnya yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara Indonesia. PPKI
mengadakan sidang sebanyak 3 kali yaitu sidang I (tanggal 18 Agustus 1945),
sidang II (tanggal 19 Agustus 1945) dan sidang III (tanggal 22 Agustus 1945). Sidang
I PPKI menghasilkan 3 keputusan, yang salah satunya menyatakan bahwa UUD negara
adalah UUD 1945. Dengan keputusan tersebut, maka secara sah bangsa dan negara
Indonesia menyatakan bahwa UUD negara Indonesia adalah UUD 1945.
B. SISTEMATIKA
UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia memiliki tata urutan yang runtut, singkat, padat namun sudah dapat mengakomodir
kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Sistematika UUD 1945
tersebut adalah :
-
Pembukaan UUD 1945 (4 alenea)
-
Batang tubuh UUD 1945 (terdiri dari 16
BAB; 37 Pasal; 49 Ayat; 4 Pasal Aturan Peralihan ; dan 2 Ayat Aturan Tambahan)
-
Penjelasan UUD 1945 (terdiri dari
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal)
Pada sidang umum dan sidang tahunan
MPR tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 mengalami perubahan sebagai upaya
memenuhi tuntutan reformasi. Dan setelah perubahan/amandemen tersebut, sistematika
UUD 1945 terdiri atas :
-
Pembukaan UUD 1945 (4 alenea)
-
Pasal-pasal UUD 1945 (terdiri dari 16
BAB; 37 Pasal; 170 Ayat; 3 Pasal Aturan Peralihan; dan 2 Pasal Aturan Tambahan)
Penjelasan
sudah tidak tercantum dalam sistematika, dan hal-hal yang diatur didalamnya
(yang bersifat normatif), diintegrasikan dalam pasal-pasal UUD 1945.
C. AMANDEMEN
UUD 1945
Salah satu tuntutan reformasi adalah
perubahan/amandemen terhadap UUD 1945, dengan dasar pemikirannya yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi di tangan MPR
2. Kekuasaan
yang sangat besar pada presiden
3. Pasal-pasal
multitafsir
4. Pengaturan
lembaga negara oleh presiden melalui pengajuan UU
5. Praktek
ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945
Adapun tujuan dari
perubahan UUD 1945 adalah penyempurnaan aturan dasar tentang :
1. Tatanan negara
2. Kedaulatan
rakyat
3. Hak
Asasi Manusia
4. Pembagian
kekuasaan
5. Kesejahteraan
sosial
6. Eksistensi
negara demokrasi dan negara hukum
7. Sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa
Dasar yuridis perubahan
terhadap UUD 1945 adalah :
1. Pasal
3 UUD 1945
2. Pasal
37 UUD 1945
3. TAP
MPR No. IX/MPR/1999
4. TAP
MPR No. IX/MPR/2000
5. TAP
MPR No. XI/MPR/2001
Beberapa kesepakatan
dasar terkait perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
1. Tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945
2. Tetap
mempertahankan NKRI
3. Mempertegas
sistem presidensiil
4. Penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif. Akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
5. Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”
D. ISI
/ SUBSTANSI UUD 1945
Secara umum konstitusi suatu negara memuat hal-hal
pokok yang diperlukan oleh negara. Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar
memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Organisasi
Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya
b. Hak-hak
asasi manusia
c. Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar
d. Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin
menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru diatasi, misalnya munculnya
seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.
UUD negara Republik Indonesia tahun
1945, jika kita telaah, sudah memuat hal-hal umum/pokok seperti yang
disampaikan oleh Miriam Budiardjo. Adapun isi UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara garis besar adalah :
1. PEMBUKAAN
UUD 1945
ALENEA
1
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, sehingga penjajahan harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan
ALENEA 2
Kemerdekaan adalah hasil perjuangan bangsa
Indonesia sendiri dan adanya cita-cita kemerdekaan yang harus diwujudkan
ALENEA 3
Kemerdekaan adalah merupakan rahmat/anugrah dari
Tuhan YME kepada bangsa Indonesia
ALENEA 4
Kemerdekaan
adalah dasar bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional,
diadakannya UUD, menentukan bentuk negara dan pemerintahan serta tercantum
dasar filsafat negara yaitu PANCASILA
2. PASAL-PASAL UUD 1945
Ø BENTUK & KEDAULATAN (pasal 1)
Negara Kesatuan (ayat 1)
Berbentuk Republik (ayat 1)
Negara Demokrasi (ayat 2)
Negara Hukum (ayat 3)
Ø LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM
SISTEM KETATANEGARAAN RI (pasal 2 s.d. Pasal 25) :
MPR = pasal 2 , 3
Presiden = pasal 4, 5, 6, 6A,7 , 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16
Kementerian
negara = pasal 17
Pemerintahan daerah = pasal 18, 18A,
18B
DPR = pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B,23
DPD = pasal 22 C, 22 D
KPU = pasal 22 E
BPK = pasal 23 E, 23
F, 23 G
MA = pasal 24, 24 A,
KY = pasal 24 B
MK = pasal 24 C,
25
Ø WILAYAH NEGARA : Pasal
25 A
Ø WARGA NEGARA & PENDUDUK : pasal 26, 27 dan 28
Ø HAK ASASI MANUSIA :
Pasal
27 s.d pasal 34
Pasal
28 A s.d pasal 28 J
Ø ATRIBUT KENEGARAAN :
Bendera negara = pasal 35
Bahasa
negara = pasal 36
Lambang
negara = pasal 36 A
Lagu
kebangsaan = pasal 36 B
Ø PERUBAHAN UUD : Pasal 37 ayat 1 s.d ayat 5
Ø ATURAN PERALIHAN
PASAL 1 :
Segala
peraturan perundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang
baru menurut UUD ini
PASAL 2 :
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD
& belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
PASAL 3 :
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya tgl. 17 Agust 2003, sebelum dibentuk
segala kewenangannya dilakukan oleh MA
Ø ATURAN TAMBAHAN
PASAL 1 :
MPR
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi & status hukum TAP MPRS
dan TAP MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR thn. 2003
PASAL
2 :
Dengan
ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia thn. 1945
terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal
E. KESIMPULAN
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah
konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi
hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena
itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku
penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 alenea keempat menyatakan
Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Maka kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu disusun dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan pada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pemasyarakatan UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 sangat penting, karena pada tahun 1999 sampai dengan 2002 UUD tersebut
telah mengalami perubahan. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain
penyempurnaan aturan dasar tentang kedaulatan rakyat, negara hukum, otonomi
daerah, hak asasi manusia, pemilu, wilayah negara, pertahanan keamanan serta
struktur dan sistem kelembagaan negara termasuk pembentukan lembaga baru yaitu
Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta Badan
Pemeriksa Keuangan yang diatur menjadi bab tersendiri. Kesemuanya itu
dimaksudkan untuk dapat mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Hasil perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan agar diperoleh kesamaan dan
keseragaman pendapat dalam memahami UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
antara lain sebagai berikut :
a. Secara
resmi kata yang dipakai dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah kata “Perubahan” bukan “Amandemen” (yang berasal dari bahasa
Inggris)
b. Penyebutan
UUD 1945 secara resmi adalah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
c. Dalam
melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , MPR menyepakati
cara penulisan cara Adendum yakni
naskah asli UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tetap dibiarkan utuh
sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli.
d. Kata
“Pembukaan” merupakan penyebutan resmi untuk menunjuk Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Istilah lain yang dapat digunakan adalah “Preambule” sebagaimana tercantum dalam
naskah asli UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
e. UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri tas dua bagian, yaitu Pembukaan
dan pasal demi pasal
&&& ***&&&
Langganan:
Postingan (Atom)