Rabu, 22 Juli 2015

RINCIAN PEKAN EFEKTIF TAPEL 2015/2016

RINCIAN PEKAN EFEKTIF
SEMESTER  GASAL TAHUN PELAJARAN  2015/2016
KELAS: XI MIPA- IPS
MT. PELAJARAN : PPKn
1. Banyaknya minggu dalam satu semester
No Nama Bulan Banyaknya Pekan
1 Juli 1
2 Agustus 4
3 September 5
4 Oktober 4
5 November 4
6 Desember 5
Jumlah 23
2. Banyaknya minggu tidak efektif dalam satu semester
No Nama Bulan Banyaknya Kegiatan
Pekan
1 Desember 2 Libur Akhir Semester
Jumlah 2
3. Banyaknya Minggu yang Efektif  =   21          Minggu
4. Banyaknya Jam yang Efektif  =   2  X 21    Jam
 =   42           Jam
5. Dengan Rincian
a. Tatap Muka   =   30 Jam
b. Ulangan Harian  =    4  Jam
c. Ulangan Tengah Semester  =    2 Jam
d. Ulangan Akhir Semester  =    2 Jam
e.  Cadangan  =    4 Jam
Mengetahui Gedangan ,  27 Juli 2015
Kepala Sekolah Guru Mata Pelajaran  
Dra. Lilik Esparlin, M.Si Dra. Fety Susilawatie, M.Pd.
NIP 19600314 198703 2 005 NIP: 19681112 200501 2 005

MAKALAH UUD NEGARA RI THN. 1945


UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945



Disampaikan pada
Pembekalan dan Ujian Dinas Tingkat I
Pemerintah Kab. Sidoarjo



$
$
$
$
$


Dra. FETY SUSILAWATIE, M.Pd.
NIP. 19681112 200501 2 005




BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)
KABUPATEN SIDOARJO
6 OKTOBER 2014



UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945


A.   SEJARAH

            Bangsa Indonesia berhasil memproklamirkan kemerdekaan bangsa dan negaranya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan tersebut merupakan hasil perjuangan bangsa kita sendiri dan juga karena berkat rahmat Allah Swt. Dijatuhkannya bom atom di Nagasaki dan Hirosima, menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Oleh karena itu panglima bala tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon (Jendral Terauchi) memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia (sekitar tanggal 24 Agustus 1945). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sehingga hilanglah “Janji Kemerdekaan” dari Jendral Terauchi. Moment penting tersebut dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk segera  memproklamasikan kemerdekaannya. Tepat pukul 10.00 WIB hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di depan gedung Jln. Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta , proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia diumumkan kepada dunia dan Indonesia siap untuk mempertahankan kemerdekaannya sampai kapanpun.
           
            Setelah Indonesia merdeka, PPKI sebagai kelanjutan dari BPUPKI segera bersidang untuk mempersiapkan hal-hal penting lainnya yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara Indonesia. PPKI mengadakan sidang sebanyak 3 kali yaitu sidang I (tanggal 18 Agustus 1945), sidang II (tanggal 19 Agustus 1945) dan sidang III (tanggal 22 Agustus 1945). Sidang I PPKI menghasilkan 3 keputusan, yang salah satunya menyatakan bahwa UUD negara adalah UUD 1945. Dengan keputusan tersebut, maka secara sah bangsa dan negara Indonesia menyatakan bahwa UUD negara Indonesia adalah UUD 1945.

        
B.   SISTEMATIKA

         UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki tata urutan yang runtut, singkat, padat namun sudah dapat mengakomodir kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Sistematika UUD 1945 tersebut adalah :
-          Pembukaan UUD 1945 (4 alenea)
-          Batang tubuh UUD 1945 (terdiri dari 16 BAB; 37 Pasal; 49 Ayat; 4 Pasal Aturan Peralihan ; dan 2 Ayat Aturan Tambahan)
-          Penjelasan UUD 1945 (terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal)
                        Pada sidang umum dan sidang tahunan MPR tahun 1999 hingga tahun 2002, UUD 1945 mengalami perubahan sebagai upaya memenuhi tuntutan reformasi. Dan setelah perubahan/amandemen tersebut, sistematika UUD 1945 terdiri atas :
-          Pembukaan UUD 1945 (4 alenea)
-          Pasal-pasal UUD 1945 (terdiri dari 16 BAB; 37 Pasal; 170 Ayat; 3 Pasal Aturan Peralihan; dan 2 Pasal Aturan Tambahan)
Penjelasan sudah tidak tercantum dalam sistematika, dan hal-hal yang diatur didalamnya (yang bersifat normatif), diintegrasikan dalam pasal-pasal UUD 1945.
                         
C.   AMANDEMEN UUD 1945

Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan/amandemen terhadap UUD 1945, dengan dasar pemikirannya yaitu :
1.      Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
2.      Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3.      Pasal-pasal multitafsir
4.      Pengaturan lembaga negara oleh presiden melalui pengajuan UU
5.      Praktek ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945

Adapun tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah penyempurnaan aturan dasar  tentang :
1.       Tatanan negara
2.      Kedaulatan rakyat
3.      Hak Asasi Manusia
4.      Pembagian kekuasaan
5.      Kesejahteraan sosial
6.      Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
7.      Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa

Dasar yuridis perubahan terhadap UUD 1945 adalah :
1.      Pasal 3 UUD 1945
2.      Pasal 37 UUD 1945
3.      TAP MPR No. IX/MPR/1999
4.      TAP MPR No. IX/MPR/2000
5.      TAP MPR No. XI/MPR/2001

Beberapa kesepakatan dasar terkait perubahan/amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
1.      Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
2.      Tetap mempertahankan NKRI
3.      Mempertegas sistem presidensiil
4.      Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif. Akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
5.      Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

D.   ISI / SUBSTANSI UUD 1945

Secara umum konstitusi suatu negara memuat hal-hal pokok yang diperlukan oleh negara. Miriam Budiardjo (2001: 101)  menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya
b.      Hak-hak asasi manusia
c.       Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
d.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah   sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki.

            UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, jika kita telaah, sudah memuat hal-hal umum/pokok seperti yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo. Adapun isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara garis besar adalah :
1.      PEMBUKAAN UUD 1945
     ALENEA  1
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, sehingga penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan
                   ALENEA  2
         Kemerdekaan adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri dan adanya cita-cita kemerdekaan yang harus diwujudkan
                   ALENEA  3
Kemerdekaan adalah merupakan rahmat/anugrah dari Tuhan YME kepada bangsa Indonesia
                   ALENEA  4
Kemerdekaan adalah dasar bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional, diadakannya UUD, menentukan bentuk negara dan pemerintahan serta tercantum dasar filsafat negara yaitu PANCASILA 

2.      PASAL-PASAL UUD 1945

Ø  BENTUK & KEDAULATAN (pasal 1)
                                    Negara Kesatuan (ayat 1)
                                    Berbentuk Republik (ayat 1)
                                    Negara Demokrasi (ayat 2)
                                    Negara Hukum (ayat 3)

Ø  LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI (pasal 2 s.d. Pasal 25) :
        MPR  = pasal 2 , 3
        Presiden = pasal 4, 5, 6, 6A,7 , 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16
  Kementerian negara = pasal 17
        Pemerintahan daerah = pasal 18, 18A, 18B
                 DPR = pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B,23
                 DPD = pasal 22 C, 22 D
                 KPU = pasal 22 E
                 BPK = pasal  23 E, 23 F, 23 G
                 MA = pasal 24, 24 A,
                 KY = pasal 24 B
                 MK = pasal  24 C, 25     


   
Ø  WILAYAH NEGARA : Pasal 25 A

Ø  WARGA NEGARA & PENDUDUK : pasal 26, 27 dan 28

Ø  HAK ASASI MANUSIA :
                                              Pasal 27  s.d pasal 34
                                              Pasal 28 A s.d pasal 28 J

Ø  ATRIBUT  KENEGARAAN :
                                             Bendera negara = pasal 35
                                             Bahasa negara = pasal 36
                                             Lambang negara = pasal 36 A
                                             Lagu kebangsaan = pasal 36 B

Ø  PERUBAHAN  UUD : Pasal 37 ayat 1 s.d ayat 5

Ø  ATURAN PERALIHAN

PASAL 1 :
     Segala peraturan perundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini

PASAL 2 :
     Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD & belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

PASAL 3 :
     Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya tgl. 17 Agust 2003, sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA

Ø  ATURAN TAMBAHAN
          PASAL 1 :
                                  MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi & status hukum TAP MPRS dan TAP MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR thn. 2003

          PASAL 2 :
                                  Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia thn. 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal



E.    KESIMPULAN

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.


Pembukaan UUD 1945 alenea keempat menyatakan Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Maka kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemasyarakatan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sangat penting, karena pada tahun 1999 sampai dengan 2002 UUD tersebut telah mengalami perubahan. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain penyempurnaan aturan dasar tentang kedaulatan rakyat, negara hukum, otonomi daerah, hak asasi manusia, pemilu, wilayah negara, pertahanan keamanan serta struktur dan sistem kelembagaan negara termasuk pembentukan lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta Badan Pemeriksa Keuangan yang diatur menjadi bab tersendiri. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk dapat mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

Hasil perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan agar diperoleh kesamaan dan keseragaman pendapat dalam memahami UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
a.       Secara resmi kata yang dipakai dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kata “Perubahan” bukan “Amandemen” (yang berasal dari bahasa Inggris)
b.      Penyebutan UUD 1945 secara resmi adalah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 
c.       Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 , MPR menyepakati cara penulisan cara Adendum yakni naskah asli UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tetap dibiarkan utuh sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli.
d.      Kata “Pembukaan” merupakan penyebutan resmi untuk menunjuk Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Istilah lain yang dapat digunakan adalah “Preambule” sebagaimana tercantum dalam naskah asli UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
e.       UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri tas dua bagian, yaitu Pembukaan dan pasal demi pasal



&&& ***&&&